Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan secara berkala, secara triwulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan PSO. (2) Direktur Jenderal melaporkan hasil pengawasan secara berkala kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction