Correct Article 15
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan secara berkala, secara triwulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan PSO.
(2) Direktur Jenderal melaporkan hasil pengawasan secara berkala kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction
