Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur Jenderal melakukan monitoring untuk menjamin kesesuaian data atas pelaksanaan penyelenggaraan PSO.
Your Correction