Correct Article 14
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
Current Text
Direktur Jenderal melakukan monitoring untuk menjamin kesesuaian data atas pelaksanaan penyelenggaraan PSO.
Your Correction
