Correct Article 13
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
Current Text
(1) Penyelenggaraan PSO yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan dimaksud ayat
(1) disampaikan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap penyelenggaraan PSO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyatakan bahwa Pemerintah telah membayarkan lebih besar kepada Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, kelebihan pembayaran dimaksud disetorkan ke Kas Negara oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap penyelenggaraan PSO, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyatakan bahwa Pemerintah telah membayarkan lebih kecil kepada Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, kekurangan pembayaran kepada Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dimaksud diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
