Correct Article 12
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
Current Text
(1) Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang menyelenggarakan PSO wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi kinerja dan realisasi biaya penyelenggaraan PSO.
(2) Laporan realisasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kinerja angkutan, kinerja operasi, kinerja sarana, dan ketentuan lain yang diatur dalam kontrak.
(3) Laporan realisasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap bulan.
(4) Laporan realisasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi realisasi biaya modal, biaya operasi dan biaya perawatan sarana yang diatur dalam kontrak.
(5) Laporan realisasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan 2 (dua) kali untuk periode semester dan tahunan.
(6) Verifikasi terhadap laporan realisasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(7) Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang menyelenggarakan PSO bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana PSO kepada KPA.
Your Correction
