Correct Article 10
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
Current Text
Direktur Jenderal MENETAPKAN tata cara dan mekanisme pengajuan tagihan, verifikasi dan pelaporan penyelenggaraan PSO.
Your Correction
