Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontrak penyelenggaraan PSO dilaksanakan berdasarkan DIPA PSO Perkeretaapian yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal selaku KPA PSO Perkeretaapian dengan Direktur Utama Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, segera setelah DIPA diterbitkan. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri. (4) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. kinerja angkutan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM); b. jangka waktu pelaksanaan; c. tata cara pembayaran; d. kelengkapan administrasi untuk penagihan; e. mekanisme hasil verifikasi; f. hak dan kewajiban para pihak; g. sanksi dan penyelesaian perselisihan; h. ketentuan mengenai keadaan memaksa; dan i. para pihak yang menandatangani kontrak.
Your Correction