Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal dalam mengusulkan kebutuhan dana penyelenggaraan PSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terlebih dahulu dilakukan reviu oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Perhubungan. (2) Reviu oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian usulan kebutuhan dengan dokumen pendukung. (3) Pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
Your Correction