Correct Article 2
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
Current Text
(1) Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan PSO.
(2) PSO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dalam bentuk penetapan tarif angkutan kereta api pelayanan kelas ekonomi.
(3) Tarif angkutan kereta api pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tarif yang ditetapkan berdasarkan selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri dengan tarif yang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
(4) Perhitungan tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dihitung berdasarkan pedoman perhitungan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
