Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Surat pemenuhan aspek keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk memperoleh: a. izin operasi Prasarana Perkeretaapian; dan/atau b. izin operasi Sarana Perkeretaapian.
Your Correction