Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menuangkan hasil penilaian dalam formulir Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian dan berita acara Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian. (2) Tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian menyampaikan hasil Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Format formulir Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian dan berita acara Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction