Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian lapangan sistem keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan terhadap: a. Prasarana Perkeretaapian; b. Sarana Perkeretaapian; dan/atau c. sumber daya manusia Perkeretaapian. (2) Penilaian lapangan terhadap Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. proteksi terhadap sistem transportasi kereta api; b. ruang untuk personil dan penumpang; c. identifikasi lokasi; d. jalan rel; e. ruang untuk Sarana Perkeretaapian; f. pekerjaan tanah dan struktur bawah jalan rel; g. pekerjaan tanah dan struktur di atas jalan rel; h. terowongan kereta api dan bangunan Kereta Api yang serupa; i. keselamatan untuk personil dan penumpang di stasiun; j. keselamatan penumpang di peron; k. emplasemen stasiun; l. fasilitas pengendalian stasiun; m. evakuasi stasiun; n. pencegahan kebakaran; o. keselamatan sistem instalasi listrik bagi personil dan penumpang; p. manajemen sistem instalasi listrik; q. interaksi sistem instalasi listrik; r. pembentukan rute, jarak aman, dan pengendalian; s. kondisi penurunan kinerja sistem persinyalan; t. keselamatan pengoperasian dan pengendalian; dan/atau u. keselamatan pengguna jalan dan Kereta Api. (3) Penilaian lapangan terhadap Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. keselamatan untuk personil di tempat perawatan sarana; b. integritas struktur konstruksi Kereta Api; c. interior Kereta Api; d. akses naik dan turun (keluar/masuk); e. komunikasi Kereta Api; f. sistem traksi Kereta Api; g. pengaturan kecepatan Kereta Api; h. sistem penggerak Kereta Api; i. kompatibilitas dengan sistem persinyalan; j. kompatibilitas dengan infrastruktur prasarana; dan/atau k. kompatibilitas dengan sistem instalasi listrik. (4) Penilaian lapangan terhadap sumber daya manusia Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kompetensi di bidang Perkeretaapian; b. kompetensi lainnya yang relevan; c. pendidikan dan pelatihan; d. beban kerja; dan/atau e. penugasan personil.
Your Correction