Correct Article 8
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian
Current Text
Setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterima secara lengkap, paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian melakukan:
a. penilaian dokumen sistem keselamatan Perkeretaapian;
dan/atau
b. penilaian lapangan sistem keselamatan Perkeretaapian.
Your Correction
