Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterima secara lengkap, paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian melakukan: a. penilaian dokumen sistem keselamatan Perkeretaapian; dan/atau b. penilaian lapangan sistem keselamatan Perkeretaapian.
Your Correction