Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon mengajukan permohonan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (3) Tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan. (4) Dalam hal kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 belum lengkap, tim penilai sistem keselamatan Perkeretaapian memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan permohonan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan persyaratan. (5) Apabila pemohon tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon wajib mengajukan kembali permohonan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian.
Your Correction