Correct Article 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian
Current Text
(1) Dalam hal tertentu, setiap Prasarana Perkeretapian dan Sarana Perkeretaapian dapat dilakukan penilaian sistem keselamatan.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. terjadi peristiwa luar biasa hebat pada Prasarana Perkeretapian dan Sarana Perkeretaapian; dan/atau
b. adanya permintaan untuk dilakukan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretapian.
(3) Peristiwa luar biasa hebat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kecelakaan Kereta Api atau kecelakaan lain yang menimbulkan korban jiwa dan/atau kerugian material serta terganggunya operasional Kereta Api.
(4) Permintaan untuk dilakukan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan permintaan tertulis dari instansi pemerintah dan/atau Penyelenggara Perkeretaapian untuk dilakukan penilaian sistem keselamatan terhadap kegiatan pembangunan dan/atau pengoperasian Prasarana Perkeretaapian dan Sarana Perkeretaapian
Your Correction
