Correct Article 1
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
3. Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian adalah upaya yang dilakukan untuk mengidentifikasi, analisa, evaluasi, dan mengendalikan risiko kecelakaan di bidang Perkeretaapian.
4. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi kereta api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
5. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak dijalan rel.
6. Penyelenggara Perkeretaapian adalah penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
7. Keselamatan Perkeretaapian adalah suatu keadaan selamat dalam penyelenggaraan perkeretaapian.
8. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perkeretaapian.
9. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan perkeretaapian.
Your Correction
