Article 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1061), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.