Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 3 TAHUN 2017 TENTANG KOMPONEN PENGHASILAN DAN BIAYA YANG DIPERHITUNGKAN DALAM KEGIATAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG DI LAUT MELALUI MEKANISME PELELANGAN UMUM
RINCIAN KOMPONEN PENGHASILAN DAN BIAYA YANG DIPERHITUNGKAN DALAM KEGIATAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG DI LAUT MELALUI MEKANISME PELELANGAN UMUM
1. PENGHASILAN A.
Metode Perhitungan Anggaran 1) Uang Tambang Muatan Merupakan hasil perkalian dari : (frekuensi atau jumlah voyage) x (jumlah muatan barang per voyage) x (tarif muatan barang per T/M3).
Jumlah muatan barang merupakan realisasi muatan barang pada tahun anggaran sebelumnya, sedangkan tarif muatan barang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tarif angkutan barang di laut.
2) Penjelasan a) untuk trayek yang sudah ada Penerimaan uang tambang barang untuk tahun yang akan datang pada masing-masing trayek diperhitungkan minimal sama dan/atau lebih besar dari realisasi pendapatan uang tambang barang tahun sebelumnya.
b) untuk trayek baru Penerimaan uang tambang barang dihitung oleh Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Subsidi Pengoperasian Kapal Barang berdasarkan perkiraan sesuai potensi ekonomi pada jalur trayek yang akan dilayani.
B.
Kategori Pembayaran dalam Kontrak : Harga Satuan
2. BIAYA OPERASI LANGSUNG A.
Biaya Tidak Tetap 1) Biaya BBM a) Mesin Induk
i. metode perhitungan anggaran Rumus:
FCt = MCR (0,80 x HP) x SFOC x 24 x 10-3x 1,05 ton/hr MCR = Maximum Continuous Ratting
(daya nominal motor induk/bantu yang dihitung 0,80 s/d 0,95 x HP) SFOC = Spesific Fuel Oil Consumption
SFC dihitung atas dasar kondisi mesin baru dengan toleransi kebutuhan sebesar 180 gr/HP/jam 24 = 24 jam 10-3 = perubahan dari kg ke ton 1,05 = faktor yang memperhitungkan kebutuhan bahan bakar akibat kebocoran karena penuaan mesin atau konsumsi bahan bakar dalam satuan liter (FCl) dapat dihitung sebagai berikut:
dimana:
= perubahan dari ton ke kg
=
= perubahan dari kg ke liter
Penjelasan:
Merupakan hasil perkalian dari : (frekuensi atau jumlah voyage) x (lama M/E beroperasi per voyage) x (konsumsi BBM dalam Ton per hari) x (harga BBM per Ton).
Lama M/E beroperasi per voyage diperoleh dari = (lama pelayaran dalam 1 round voyage) - (lama kapal barang di pelabuhan pangkal dan pelabuhan singgah), sedangkan konsumsi BBM dalam Ton per hari didapat dari rumus:
FCt = MCR (0,80 x hp) x SFOC x 24 x 10-3x 1,05
ton/hr untuk harga BBM atau HSD adalah harga standar dari Pertamina yang ditetapkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat ditambah ongkos angkut dari darat ke kapal.
ii.
metode pembayaran dalam kontrak : Harga Satuan b) Mesin Bantu
i. metode perhitungan anggaran Rumus:
FCt = MCR (0,80 x HP) x SFOC x 24 x 10-3 – 3x 1,05 ton/hr MCR = Maximum Continuous Ratting
(daya nominal motor induk/bantu yang dihitung 0,80 s.d. 0,95 x HP) SFOC = Spesific Fuel Oil Consumption
SFC dihitung atas dasar kondisi mesin baru dengan toleransi kebutuhan sebesar 180 gr/HP/jam 24 = 24 jam 10-3 = perubahan dari kg ke ton 1,05 = faktor yang memperhitungkan kebutuhan bahan bakar akibat kebocoran karena penuaan mesin
atau konsumsi bahan bakar dalam satuan liter (FCl) dapat dihitung sebagai berikut:
FCl = FCt x 103 x
dimana:
103 = perubahan dari ton ke kg =
= perubahan dari kg ke liter Penjelasan:
1. Harga bahan bakar minyak (HSD), didasarkan pada harga standar BBM bersubsidi Pertamina atau harga standar yang ditetapkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat, ditambah dengan ongkos/biaya angkut BBM dari darat ke kapal yang terjadi di setiap pelabuhan pangkalan dan pelabuhan singgah kapal barang berikutnya.
2. Merupakan hasil perkalian dari : (frekuensi atau jumlah voyage) x (lama M/E beroperasi per voyage) x (konsumsi pelumas dalam liter per hari) x (harga pelumas per liter).
Lama M/E beroperasi per voyage didapat dari = (lama pelayaran dalam 1 round voyage) - (lama kapal barang di pelabuhan pangkal dan pelabuhan singgah) sedangkan konsumsi pelumas dalam liter per hari didapat dari rumus =
Untuk harga pelumas adalah harga standar dari Pertamina yang ditetapkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat ditambah ongkos angkut dari darat ke kapal.
ii.
metode pembayaran dalam kontrak : Harga Satuan 2) Biaya Pelumas a) Mesin Induk
i. metode perhitungan anggaran Rumus:
Keterangan:
merupakan hasil perkalian dari:
(frekuensi atau jumlah voyage) x (lama M/E beroperasi per voyage) x (konsumsi pelumas dalam liter per hari) x (harga pelumas per liter).
Lama M/E beroperasi per voyage diperoleh dari = (lama pelayaran dalam 1 round voyage) - (lama kapal barang di pelabuhan pangkal dan pelabuhan singgah) sedangkan konsumsi pelumas dalam liter per hari didapat dari rumus =
Untuk harga pelumas adalah harga standar dari Pertamina yang ditetapkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat ditambah ongkos angkut dari darat ke kapal.
ii.
metode pembayaran dalam kontrak : Harga Satuan b) Mesin Bantu
i. metode perhitungan anggaran
Keterangan:
Penjelasan:
1. Harga pelumas didasarkan pada harga standar Pertamina atau harga standar yang ditetapkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat, ditambah dengan ongkos/biaya angkut dari darat ke kapal yang terjadi di setiap pelabuhan pangkalan kapal barang.
2. Merupakan hasil perkalian dari:
(frekuensi atau jumlah voyage) x (lama A/E beroperasi per voyage) x (konsumsi pelumas dalam liter per hari) x (harga pelumas per liter) Lama A/E beroperasi per voyage diperoleh dari = karena A/E baik selama kapal berlayar maupun saat sedang sandar di pelabuhan pangkal dan pelabuhan singgah selalu beroperasi maka lama A/E beroperasi sama dengan lama pelayaran dalam 1 round voyage, sedangkan konsumsi pelumas dalam liter per hari diperoleh dari rumus sama dengan rumus pada M/E, dengan jumlah A/E distandarkan sebanyak 2 unit (1 unit cadangan dan 1 unit beroperasi terus) ii.
metode pembayaran dalam kontrak : Harga Satuan 3) Biaya Pemasaran a) biaya pemasaran ditetapkan sebesar:
2% x penghasilan muatan barang b) biaya pemasaran digunakan untuk biaya spanduk, baliho, iklan, dan promosi.
4) Biaya Premi Asuransi Jiwa ABK dan Nakhoda Kapal a) metode perhitungan anggaran Premi asuransi jiwa ABK dan nakhoda kapal diberikan sebesar:
2 % x penghasilan muatan barang b) metode pembayaran dalam kontrak : Harga Satuan 5) Biaya Jasa Kepelabuhanan a) metode perhitungan anggaran Merupakan biaya labuh, tambat, pandu, tunda, rambu, mooring boat, dan biaya alur yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Penjelasan:
Hasil perkalian dari : frekuensi atau jumlah voyage x biaya pelabuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku x jumlah pelabuhan singgah b) metode pembayaran dalam kontrak : Harga Satuan 6) Biaya Bongkar Muat
a) metode perhitungan anggaran
i. Biaya bongkar muat terdiri atas biaya stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
ii.
Tarif bongkar muat berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan.
iii.
Rumus biaya bongkar muat:
frekuensi voyage x tarif bongkar muat x Teus kontainer atau Ton kargo.
b) metode pembayaran dalam kontrak : Harga Satuan 7) Biaya Sewa Forklift a) metode perhitungan anggaran
i. Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan yang belum tersedia peralatan bongkar muat yang memadai, maka diperlukan adanya forklift.
ii.
Rumus biaya sewa forklift:
jumlah bulan dalam kontrak x harga sewa forklift per bulan.
b) metode pembayaran dalam kontrak : Harga Satuan B.
Biaya Tetap 1) Biaya Gaji ABK dan Nakhoda Kapal a) metode perhitungan anggaran Gaji ABK dan nakhoda kapal menggunakan standar ITWF (International Transport Workers Federation) adalah perkalian dari:
(jumlah hari dalam kontrak) x (jumlah ABK dan nakhoda
kapal) x (gaji ABK dan nakhoda kapal per hari).
Penjelasan:
i. Untuk kapal di atas DWT 1500 rata-rata gaji ABK dan nakhoda kapal per hari sebesar Rp. 445.064,- per awak kapal.
ii. Untuk kapal dengan DWT 500 s.d. 1499 rata-rata gaji ABK dan nakhoda kapal per hari sebesar Rp. 304.792,- per awak kapal.
iii. Untuk kapal dengan DWT 200 s.d. 499 rata-rata gaji ABK dan nakhoda kapal per hari sebesar Rp.
231.628,- per awak kapal.
b) metode pembayaran dalam kontrak : Harga Satuan
2) Biaya Tunjangan ABK dan Nakhoda Kapal a) metode perhitungan anggaran
Tunjangan ABK dan nakhoda kapal adalah perkalian dari:
(jumlah hari dalam kontrak) x (jumlah ABK dan nakhoda kapal) x (tunjangan ABK dan nakhoda kapal per hari) ditetapkan rata-rata sebesar Rp. 20.000,- per hari per awak kapal b) metode pembayaran dalam kontrak : Harga Satuan 3) Biaya Kesehatan/Kesejahteraan ABK dan Nakhoda Kapal a) metode perhitungan anggaran
i. Beban untuk kesehatan ABK dan Nakhoda Kapal serta keluarga yang terdiri atas restitusi pengobatan, pengobatan di rumah sakit atau balai pengobatan yang ditunjuk, jaminan kerja kecelakaan yang dikelola melalui Penyelenggara Asuransi, jaminan pemeliharaan kesehatan (melalui pelaksanaan tindakan preventif, rehabilitatif, kuratif, dan check up).
ii.
Kesehatan/kesejahteraan awak kapal adalah perkalian dari:
(jumlah hari dalam kontrak) x (jumlah ABK dan Nakhoda Kapal) x (tunjangan ABK dan Nakhoda Kapal per hari) ditetapkan rata-rata sebesar Rp. 20.000,- per hari per awak kapal b) metode pembayaran dalam kontrak : Harga Satuan 4) Biaya Makanan ABK dan Nakhoda Kapal a) metode perhitungan anggaran
Makanan ABK dan nakhoda kapal adalah perkalian dari:
(jumlah hari dalam kontrak) x (jumlah ABK dan nakhoda kapal) x (biaya makanan ABK dan nakhoda kapal per hari Rp. 35.000,-) b) metode pembayaran dalam kontrak : Harga Satuan 5) Biaya Air Tawar ABK dan Nakhoda Kapal a) metode perhitungan anggaran Air tawar ABK dan nakhoda kapal adalah perkalian dari:
(jumlah hari dalam kontrak) x (jumlah ABK dan nakhoda kapal) x (jumlah kebutuhan air tawar dalam liter per orang per hari) x (harga air tawar per liter).
Air tawar ABK dan nakhoda kapal, ditetapkan 200 liter per hari per awak kapal disesuaikan dengan harga yang berlaku di pelabuhan pangkalan atau singgah kapal barang.
b) metode pembayaran dalam kontrak : Harga Satuan 6) Biaya Cucian ABK dan Nakhoda Kapal a) metode perhitungan anggaran
Cucian ABK dan nakhoda kapal adalah perkalian dari:
(jumlah minggu dalam setahun) x (jumlah ABK dan nakhoda kapal) x (biaya cucian ABK dan nakhoda kapal per minggu Rp.
10.000,-) b) metode pembayaran dalam kontrak : Harga Satuan 7) Biaya Perawatan Kapal a) metode perhitungan anggaran
i. biaya running repair diperoleh dari:
(DWT kapal) x (biaya perawatan kapal) ii.
penjelasan:
1. biaya running repair untuk kapal negara dan swasta sebesar Rp. 1.000.000,- per DWT per tahun.
2. biaya running repair untuk kapal milik Pemerintah hanya untuk material perbaikan atau reparasi kapal yang dilakukan tanpa docking di galangan dengan rincian sebagai berikut:
suku cadang kapal Biaya pemakaian suku cadang kapal dari gudang persediaan.
perlengkapan kapal Biaya pemakaian perlengkapan kapal seperti peralatan-peralatan penunjang kapal yang tidak dicatat sebagai aktiva tetap dan peralatan- peralatan lainnya.
sertifikat kapal Beban pengurusan sertifikat dan izin berlayar kapal.
biaya repowering mesin kapal Biaya perbaikan untuk mengembalikan kehandalan mesin kapal.
b) metode pembayaran dalam kontrak : Lumpsum 8) Biaya Asuransi Kapal a) metode perhitungan anggaran
Biaya asuransi kapal diperoleh dari:
1% s.d. 2.5% x harga kapal Penjelasan:
i. Biaya asuransi kapal selama 1 (satu) tahun ditetapkan sebesar 1% s.d. 2.5% dari harga kapal.
ii.
Biaya asuransi tersebut digunakan untuk asuransi all risk dan kerangka kapal.
b) metode pembayaran dalam kontrak : Harga Satuan 9) Biaya Fumigasi Kapal a) metode perhitungan anggaran Biaya fumigasi kapal ditetapkan sebesar Rp.
10.000.000,- s.d. Rp. 25.000.000,- per tahun berdasarkan ukuran kapal dan jenis bahan fumigasi yang digunakan.
b) metode pembayaran dalam kontrak : Lumpsum 10) Biaya Penyusutan Kapal a) metode perhitungan anggaran Biaya penyusutan kapal swasta diperoleh dari:
(5% x harga kapal)/20 tahun.
Biaya penyusutan untuk kapal barang milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tidak dihitung.
b) metode perhitungan dalam kontrak : Lumpsum
3. BIAYA OPERASI TIDAK LANGSUNG (OVERHEAD) Biaya overhead ditetapkan sebesar : 5% x biaya tetap Biaya overhead adalah biaya penunjang untuk kelancaran usaha perusahaan dan biaya operasional perusahaan yang terdiri atas:
A.
Gaji Pegawai Non ABK B.
Biaya Umum Kantor Cabang 1) Beban Rapat/Akomodasi;
2) Beban Perjalanan Dinas;
3) Beban Listrik, Air, dan Telepon;
4) Beban Administrasi Kantor/Alat Tulis Kantor.
4. PROFIT MARGIN Profit Margin ditetapkan sebesar : (10%) x (biaya tidak tetap + biaya tetap) Penjelasan:
Dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
5. SUBSIDI PER TAHUN Dihitung dari:
(biaya tidak tetap + biaya tetap) – total penghasilan
6. SUBSIDI PER HARI Dihitung dari:
subsidi per tahun/jumlah hari dalam kontrak
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI