Correct Article 39
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Current Text
(1) Jumlah Unit Penyelenggara Bandar Udara sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, terdiri atas:
a. 2 (dua) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama;
b. 12 (dua belas) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I;
c. 23 (dua puluh tiga) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II; dan
d. 121 (seratus dua puluh satu) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III.
(2) Satuan Pelayanan Bandar Udara berjumlah 32 (tiga puluh dua) Bandar Udara.
(3) Daftar Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan satuan pelayanan Bandar Udara yang memuat nama bandara, lokasi, dan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan daftar Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan satuan Pelayanan Bandar Udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara diubah sehingga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
