Correct Article 11
PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah
Current Text
(1) Kantor UPBU Sultan Babullah harus menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPBU Sultan Babullah.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor UPBU Sultan Babullah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
