Correct Article 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah
Current Text
Kantor UPBU Sultan Babullah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Your Correction
