Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor UPBU Sultan Babullah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Your Correction