Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi penambahan biaya penyelenggaraan yang disebabkan oleh kondisi yang berada di luar kendali dari Penyelenggara, Pemerintah/Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dukungan Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap penambahan Biaya Penyelenggaraan LRT Jabodebek yang disebabkan oleh: a. keadaan kahar; dan/atau b. sebab lainnya di luar kendali Penyelenggara. (3) Sebab lainnya di luar kendali Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan kondisi yang mengubah spesifikasi teknis dan/atau desain sehubungan aspek keselamatan. (4) Keadaan kahar dan/atau sebab lainnya di luar kendali Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan Menteri. (5) Dukungan Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberikan setelah dilakukan verifikasi atas penambahan Biaya Penyelenggaraan LRT Jabodebek oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Your Correction