Correct Article 18
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Current Text
(1) Dalam hal terjadi penambahan biaya penyelenggaraan yang disebabkan oleh kondisi yang berada di luar kendali dari Penyelenggara, Pemerintah/Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dukungan Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap penambahan Biaya Penyelenggaraan LRT Jabodebek yang disebabkan oleh:
a. keadaan kahar; dan/atau
b. sebab lainnya di luar kendali Penyelenggara.
(3) Sebab lainnya di luar kendali Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, merupakan kondisi yang mengubah spesifikasi teknis dan/atau desain sehubungan aspek keselamatan.
(4) Keadaan kahar dan/atau sebab lainnya di luar kendali Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan Menteri.
(5) Dukungan Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberikan setelah dilakukan verifikasi atas penambahan Biaya Penyelenggaraan LRT Jabodebek oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Your Correction
