Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada akhir pelaksanaan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek pada tahun berjalan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan berkala atas pelaksanaan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
Your Correction