Correct Article 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan terhadap pelaksanaan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
(2) Dalam hal pengawasan dimaksud pada ayat
(1) ditemukan penyimpangan terhadap pelaksanaan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek, Direktur Jenderal memberikan teguran dan sanksi.
(3) Direktur Jenderal melaporkan hasil pengawasan secara berkala kepada Menteri paling sedikit setiap 6 (enam) bulan.
Your Correction
