Correct Article 13
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Current Text
(1) KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyalurkan dana pelaksanaan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek kepada Penyelenggara yang diajukan oleh Penyelenggara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
