Correct Article 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Current Text
(1) Pembayaran Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek kepada Penyelenggara dilaksanakan setiap bulan.
(2) Jumlah dana Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek yang dibayarkan setiap bulan disesuaikan dengan hasil perhitungan verifikasi administrasi.
(3) Penyelenggara mengajukan tagihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN.
Your Correction
