Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan yang diperoleh Penyelenggara dari penugasan terdiri atas: a. Pendapatan tiket; b. Pendapatan nontiket prasarana; dan c. Pendapatan nontiket sarana. (2) Pendapatan nontiket prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pendapatan iklan prasarana; b. Pendapatan terkait Kawasan TOD; c. Pendapatan royalti terkait prasarana; d. Pendapatan perbankan; dan e. Pendapatan lain yang diperoleh dari penyelenggaraan prasarana LRT Jabodebek. (3) Pendapatan nontiket sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Pendapatan iklan sarana; b. Pendapatan royalti terkait sarana; dan c. Pendapatan lain yang diperoleh dari penyelenggaraan sarana LRT Jabodebek. (4) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan untuk mengembalikan pinjaman yang timbul dari penyelenggaraan LRT Jabodebek setelah dikurangi: a. biaya operasi, biaya pemeriksaan, dan biaya perawatan; b. bunga pinjaman dan biaya perbankan yang ditagihkan dan jatuh tempo sebelum pembayaran pokok pinjaman; c. marjin Penyelenggara; dan d. pengembalian dana talangan (bridging loan). (5) Besaran marjin Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling besar 10% (sepuluh persen) dan harus mendapat persetujuan dari Menteri. (6) Marjin Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri dari biaya operasi, biaya pemeriksaan, dan biaya perawatan prasarana dan sarana sesuai dengan komponen biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction