Correct Article 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Current Text
(1) Pemerintah memberikan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek kepada Penyelenggara.
(2) Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek diberikan kepada Penyelenggara LRT Jabodebek dalam hal:
a. tarif ditetapkan oleh Pemerintah lebih rendah dari keekonomiannya;
b. Pendapatan Penyelenggara lebih rendah dari Biaya Penyelenggaraan LRT Jabodebek yang menyebabkan terjadinya selisih arus kas penyelenggaraan LRT Jabodebek, berdasarkan verifikasi oleh instansi pemeriksa yang berwenang; dan
c. sepanjang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
