Correct Article 21
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung peningkatan jumlah penumpang LRT Jabodebek, Penyelenggara mengelola Kawasan TOD.
(2) Dalam melaksanakan pengelolaan Kawasan TOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara dapat mengembangkan dan mengelola:
a. perkantoran;
b. pusat perbelanjaan/mall;
c. lokasi bawah tanah;
d. periklanan; dan/atau
e. bangunan/fasilitas komersial Iainnya.
(3) Dalam melaksanakan pengelolaan Kawasan TOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara dapat bekerja sama secara komersial dengan badan usaha Iainnya.
(4) Penyelenggara melaporkan bentuk pengelolaan pengembangan Kawasan TOD di wilayah LRT Jabodebek, termasuk yang sumber pembiayaannya berasal dari badan usaha Iainnya kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penerimaan kas atas Pendapatan dari pengelolaan Kawasan TOD menjadi komponen yang mengurangi Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
Your Correction
