Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara dapat mengajukan permohonan penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) kepada Menteri. (2) Permohonan penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum diberlakukan. (3) Usulan permohonan penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan kajian/studi oleh konsultan independen.
Your Correction