Correct Article 19
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Current Text
(1) Tarif angkutan orang LRT Jabodebek ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tarif angkutan orang LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diumumkan oleh Penyelenggara dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan setiap tahun.
(4) Penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek biaya penyelenggaraan, Pendapatan, serta Subsidi Penyelenggaraan LRT
Jabodebek yang diterima Penyelenggara.
(5) Penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah adanya kajian/studi oleh konsultan independen.
Your Correction
