Correct Article 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Current Text
(1) Pemerintah menugaskan Penyelenggara LRT Jabodebek untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jabodebek.
(2) Penyelenggaraan prasarana LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembangunan prasarana;
b. pengoperasian prasarana;
c. perawatan prasarana; dan
d. pengusahaan prasarana.
(3) Penyelenggaraan sarana LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengadaan sarana;
b. pengoperasian sarana;
c. perawatan sarana; dan
d. pengusahaan sarana.
(4) Selain menyelenggarakan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara sarana LRT Jabodebek juga menyelenggarakan sistem tiket otomatis (automatic fare collection).
Your Correction
