Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah menugaskan Penyelenggara LRT Jabodebek untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jabodebek. (2) Penyelenggaraan prasarana LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembangunan prasarana; b. pengoperasian prasarana; c. perawatan prasarana; dan d. pengusahaan prasarana. (3) Penyelenggaraan sarana LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengadaan sarana; b. pengoperasian sarana; c. perawatan sarana; dan d. pengusahaan sarana. (4) Selain menyelenggarakan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara sarana LRT Jabodebek juga menyelenggarakan sistem tiket otomatis (automatic fare collection).
Your Correction