Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang selanjutnya disebut LRT Jabodebek adalah Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. 2. Penyelenggara adalah badan usaha yang ditugaskan untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana LRT Jabodebek. 3. Pendapatan adalah seluruh penerimaan penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jabodebek yang merupakan penerimaan kas dari pendapatan tiket dan pendapatan nontiket. 4. Biaya Penyelenggaraan LRT Jabodebek adalah jumlah keseluruhan dari pembayaran atas penyelenggaraan prasarana dan penyelenggaraan sarana untuk menyelenggarakan LRT Jabodebek yang ditetapkan oleh Menteri. 5. Kawasan Berorientasi Transit/Transit Oriented Development yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan TOD adalah kawasan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai kawasan terpusat pada integrasi intermoda dan antarmoda yang berada pada radius 400 (empat ratus) meter sampai dengan 800 (delapan ratus) meter dari simpul transit moda angkutan umum massal yang memiliki fungsi pemanfaatan ruang campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi. 6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN. 7. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagiananggaran bendahara umum negara. 8. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 10. Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang selanjutnya disebut Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek adalah belanja negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mendukung penyelenggaraan Kereta Api Ringan terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. 11. Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan yang diberikan oleh Penyelenggara dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jabodebek. 12. Pendapatan Konsesi adalah pendapatan yang diterima oleh Pemerintah akibat pemberian hak yang diberikan kepada Penyelenggara untuk melakukan kegiatan di bidang perkeretaapian umum dalam jangka waktu tertentu. 13. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkeretaapian. 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian. 16. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Your Correction