Correct Article 22
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani
Current Text
(1) Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor UPBU Rendani dapat melakukan pengembangan usaha dengan membentuk unit usaha.
(2) Pembentukan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
