Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus menyusun dan mengusulkan peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan penetapan.
Your Correction