Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), kepala subbagian, dan kepala seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. (3) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction