Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (2) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b. (3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern merupakan jabatan noneselon.
Your Correction