Correct Article 13
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kantor UPBU Rendani dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor UPBU Rendani maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah serta lembaga lain yang terkait.
Your Correction
