Correct Article 12
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani
Current Text
(1) Kepala Kantor UPBU Rendani menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor UPBU Rendani.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
