Correct Article 11
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani
Current Text
(1) Kantor UPBU Rendani harus menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPBU Rendani.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor UPBU Rendani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
