Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di lingkungan Kantor UPBU Rendani dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction