Correct Article 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 19 TAHUN 2011 TENTANG SERTIFIKAT KECAKAPAN PENJAGA PERLINTASAN KERETA API
Current Text
Pemegang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api dalam melaksanakan tugas wajib:
a. melakukan tugas sebagai Penjaga Perlintasan Kereta Api sesuai ketentuan yang berlaku;
b. membawa tanda pengenal (smart card) sebagai Penjaga Perlintasan Kereta Api;
c. mengikuti pengenalan wilayah kerja terlebih dahulu di tempat kerja baru paling singkat 7 (tujuh) hari kalender; dan
d. meningkatkan kemampuan sebagai Penjaga Perlintasan Kereta Api dalam bentuk mengikuti pelatihan penyegaran paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 2 (dua) tahun yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau oleh badan hukum atau lembaga yang mendapatkan akreditasi dari Menteri.
Your Correction
