Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 19 TAHUN 2011 TENTANG SERTIFIKAT KECAKAPAN PENJAGA PERLINTASAN KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan untuk mendapat Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu: a. pria; b. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan; c. lulus pendidikan paling rendah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah memiliki ijazah kelulusan paket C; d. pegawai yang ditunjuk oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian atau pemerintah daerah; e. lulus Pendidikan dan Pelatihan Penjaga Perlintasan Kereta Api; dan f. mengikuti pengenalan wilayah dan peralatan kerja serta tanda dan marka terlebih dahulu sesuai kebutuhan selama paling singkat 1 (satu) bulan. 5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction