Correct Article 6
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 19 TAHUN 2011 TENTANG SERTIFIKAT KECAKAPAN PENJAGA PERLINTASAN KERETA API
Current Text
Persyaratan untuk mendapat Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu:
a. pria;
b. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan;
c. lulus pendidikan paling rendah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah memiliki ijazah kelulusan paket C;
d. pegawai yang ditunjuk oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian atau pemerintah daerah;
e. lulus Pendidikan dan Pelatihan Penjaga Perlintasan Kereta Api; dan
f. mengikuti pengenalan wilayah dan peralatan kerja serta tanda dan marka terlebih dahulu sesuai kebutuhan selama paling singkat 1 (satu) bulan.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
