Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 19 TAHUN 2011 TENTANG SERTIFIKAT KECAKAPAN PENJAGA PERLINTASAN KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjaga Perlintasan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib memiliki Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api yang masih berlaku dan diterbitkan oleh: a. Direktur Jenderal; atau b. Badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri. (2) Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh setelah: a. lulus Pendidikan dan Pelatihan; dan b. lulus uji Kompetensi. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian. (4) Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction