Correct Article 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 19 TAHUN 2011 TENTANG SERTIFIKAT KECAKAPAN PENJAGA PERLINTASAN KERETA API
Current Text
(1) Setiap Penjaga Perlintasan Kereta Api bertanggung jawab terhadap keselamatan perjalanan kereta api di wilayah kerjanya.
(2) Penjaga Perlintasan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi dan kecakapan untuk menjaga perlintasan kereta api.
(3) Penjaga Perlintasan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan operasi Kereta Api terutama tanda dan marka;
b. mampu mengoperasikan peralatan perlintasan dan peralatan kerja lainnya;
c. mengetahui, memahami dan menguasai jadwal perjalanan Kereta Api di wilayah kerjanya;
d. mampu dan cakap mengoperasikan peralatan telekomunikasi perkeretaapian;
e. mampu dan cakap mengambil tindakan darurat dalam hal peralatan perlintasan Kereta Api tidak berfungsi;
f. mengetahui, memahami dan menguasai wilayah kerjanya terhadap perjalanan Kereta Api;
g. pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam menjaga perlintasan Kereta Api; dan
h. memahami dan mengimplementasikan standar operasional prosedur petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api yang berlaku.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
