Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 19 TAHUN 2011 TENTANG SERTIFIKAT KECAKAPAN PENJAGA PERLINTASAN KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. 2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. 3. Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan. 4. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yg dapat bergerak di jalan rel. 5. Penjaga Perlintasan Kereta Api adalah orang yang menjaga perlintasan kereta api. 6. Sertifikat Kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian. 7. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya. 8. Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi. 9. Menteri adalah Menteri Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perkeretaapian. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction