Correct Article 22
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Banda udara Mozes Kilangin
Current Text
(1) Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor UPBU Mozes Kilangin dapat melakukan pengembangan usaha dengan membentuk unit usaha.
(2) Pembentukan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
