Correct Article 21
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Banda udara Mozes Kilangin
Current Text
(1) Dalam rangka pengawasan dan pemberian nasehat pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, Menteri dapat membentuk Dewan Pengawas
(2) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
