Correct Article 20
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Banda udara Mozes Kilangin
Current Text
(1) Kepala dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus menyusun dan mengusulkan peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan penetapan.
Your Correction
