Correct Article 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Banda udara Mozes Kilangin
Current Text
Semua unsur di lingkungan Kantor UPBU Mozes Kilangin menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
