Correct Article 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Banda udara Mozes Kilangin
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kantor UPBU Mozes Kilangin dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor UPBU Mozes Kilangin maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah serta lembaga lain yang terkait.
Your Correction
